Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Daftar 15 Bank Tutup hingga September

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 BPR/BPRS hingga 25 September 2026. Penyebab utama adalah kondisi tidak sehat akibat kekurangan modal. PT BPRS Masyarakah Ummat Indonesia ditunjuk sebagai bank pertama dicabut izinnya karena rasio KPMM kurang dari 12% dan berstatus BDP sejak 10 Desember 2025. LPS menindaklanjuti keputusan OJK dengan likuidasi dan menjamin simpanan nasabah hingga 105 bank umum serta 1.400+ BPR. Nasabah diwajibkan memastikan rekenan memenuhi tiga syarat penjaminan LPS: Tercatat, Tingkat Suku Bunga, dan Tidak Melanggar Hukum.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait