OJK Tutup 13 Bank, Pengamat Sebut Pertumbuhan Kredit Masih Kuat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 13 bank hingga September 2026 sebagai bagian dari proses pembersihan bank yang tidak sehat. Reformasi peradilan dan UU P2SK memperkuat mekanisme pengawasan, memungkinkan LPS mengambil langkah likuidasi bila penyelamatan tidak layak ekonomi. Pengamat CoRE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyatakan pencabutan izin merupakan penegasan pengawasan, bukan indikator masalah luas industri perbankan. Secara agregat, BPR dan BPRS tetap kuat dengan pertumbuhan aset, kredit, dan permodalan di atas batas minimum. Namun, dampaknya pada tingkat daerah signifikan karena BPR/BPRS dekat dengan UMKM dan masyarakat lokal. Pencabutan izin dapat mengurangi akses pembiayaan bagi UMKM di wilayah tersebut serta membentuk persepsi negatif terhadap industri perbankan secara nasional.
Bagikan
Berita terkait
Dapatkah Sebuah Bank Dipailitkan?
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 20.25
LPS Ingatkan Nasabah Tak Tergiur Bunga Tinggi
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 21.30
Pasutri Hobi Dugem di Jakarta, Ternyata Hartanya Hasil Rampok
CNBC Indonesia · 12 September 2026 pukul 16.15
13 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya
CNBC Indonesia · 12 September 2026 pukul 07.30