Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN, Dikontrak Dua Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan ASN, dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Pemberi kerja untuk Kopdes adalah PT Agrinas Pangan Nusantara, sementara untuk Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara. Pemerintah memastikan penataan administratif mencakup hak, kewajiban, perlindungan sosial, dan pengupahan guna memberikan kepastian hukum bagi para manajer.
Proses penempatan dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan target penyelesaian paling lambat 25 September 2026 setelah tahap verifikasi dan evaluasi selesai. PT Agrinas Pangan Nusantara telah memetakan koperasi yang siap beroperasi dan mampu menampung sekitar 13 ribu hingga 15 ribu manajer yang telah menjalani pelatihan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 15.23
Bukan ASN, Manajer Kopdes Merah Putih Ternyata Pegawai BUMN Kontrak 2 Tahun
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 21.27
Pemerintah Ungkap Alasan Penempatan Manajer Kopdes Tak Bisa Asal Cepat
Detik.com · 21 September 2026 pukul 14.17
SK Rampung, Manajer Kopdes Merah Putih Siap Ditempatkan
Berita terkait
Tak Mau Buru-buru, Pemerintah Matangkan Kontrak-Gaji Manajer Kopdes
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 11.02
Menkop Kejar Manajer Kopdes Ditempatkan Paling Lambat 25 September
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 12.03
Menkop Targetkan Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Rampung 25 September
JawaPos · 17 September 2026 pukul 11.00
24 Ribu Kopdes Merah Putih Selesai Dibangun, Segera Jalani Verifikasi
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 19.00