Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN, Dikontrak Dua Tahun

Manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan ASN, dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Pemberi kerja untuk Kopdes adalah PT Agrinas Pangan Nusantara, sementara untuk Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara. Pemerintah memastikan penataan administratif mencakup hak, kewajiban, perlindungan sosial, dan pengupahan guna memberikan kepastian hukum bagi para manajer.

Proses penempatan dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan target penyelesaian paling lambat 25 September 2026 setelah tahap verifikasi dan evaluasi selesai. PT Agrinas Pangan Nusantara telah memetakan koperasi yang siap beroperasi dan mampu menampung sekitar 13 ribu hingga 15 ribu manajer yang telah menjalani pelatihan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait