Bukan ASN, Manajer Kopdes Merah Putih Ternyata Pegawai BUMN Kontrak 2 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menegaskan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) bukan aparatur sipil negara (ASN), melainkan pegawai BUMN yang bekerja di bawah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyatakan skema ini menjadi bagian dari penataan sistem kerja sebelum penempatan para manajer dilakukan. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ditunjuk sebagai pemberi kerja untuk manajer Kopdes Merah Putih, sementara PT Agrinas Jaladri Nusantara menjadi pemberi kerja untuk Kelompok Nusantara Mandiri Pedesaan (KNMP).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.57
Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN, Dikontrak Dua Tahun
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 21.27
Pemerintah Ungkap Alasan Penempatan Manajer Kopdes Tak Bisa Asal Cepat
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 11.02
Tak Mau Buru-buru, Pemerintah Matangkan Kontrak-Gaji Manajer Kopdes
Berita terkait
Menkop Kejar Manajer Kopdes Ditempatkan Paling Lambat 25 September
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 12.03
Menkop Targetkan Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Rampung 25 September
JawaPos · 17 September 2026 pukul 11.00
Tak Sampai Rp16 Juta, Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung Negara Selama Dua Tahun
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 21.49
Akhirnya NU Buka Suara, Muktamar ke-35 Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Kopdes Merah Putih
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 12.45