Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Penempatan Manajer Kopdes Bertahap, Bukan ASN, Dikontrak 2 Tahun

Pemerintah menempatkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) secara bertahap dan terukur, bukan untuk mempercepat proses. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menjelaskan penempatan dilakukan setelah memastikan sistem kerja, kontrak, hak, dan perlindungan sosial yang jelas. Sebagian calon manajer sudah meninggalkan pekerjaan sebelumnya, sehingga pemerintah menyiapkan aspek administratif dan hukum sebelum penempatan.

Manajer Kopdes berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Untuk Kopdes, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sementara untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Penempatan dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan dengan koordinasi antar kementerian dan perusahaan terkait.

CNN Indonesia melaporkan target penyelesaian paling lambat 25 September 2026 setelah verifikasi dan evaluasi selesai, dengan kapasitas menampung 13 hingga 15 ribu manajer yang telah dilatih. Liputan6.com dan Warta Ekonomi tidak menyebutkan tanggal target ini. PT Agrinas Pangan Nusantara telah memetakan koperasi yang siap beroperasi.

Menurut tiap media