Marak Scam hingga Pinjol Ilegal, UU Perlindungan Konsumen Mau Direvisi
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8/1999 sudah tidak relevan dan mendesak direvisi. Rencana revisi ini merupakan inisiatif DPR RI dan masih dirancang di Badan Legislasi (Baleg). Kemendag mendorong pembahasan tahun ini karena UUPK sudah berusia 27 tahun tanpa perubahan. Maraknya penipuan (scam), pinjaman online ilegal, barang palsu, iklan menyesatkan, dan pola manipulatif (dark patterns) di ranah digital menjadi alasan utama pembaruan aturan.
Bagikan
Berita terkait
Duit Warga RI Rp 9,1 Triliun Dimaling, 1.000 Korban Tiap Hari
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 19.15
OJK Amankan Rp723,7 M Dana Korban Scam, 604 Ribu Rekening Diblokir
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 14.47
604.923 Rekening Terkait Scam Diblokir!
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.11
Menteri Hukum Sebut Otsus Aceh Berakhir 2027, Revisi Dikebut Tahun Ini
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 10.10