Marak Scam hingga Pinjol Ilegal, UU Perlindungan Konsumen Mau Direvisi
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8/1999 sudah tidak relevan dan mendesak direvisi. Rencana revisi ini merupakan inisiatif DPR RI dan masih dirancang di Badan Legislasi (Baleg). Kemendag mendorong pembahasan tahun ini karena UUPK sudah berusia 27 tahun tanpa perubahan. Maraknya penipuan (scam), pinjaman online ilegal, barang palsu, iklan menyesatkan, dan pola manipulatif (dark patterns) di ranah digital menjadi alasan utama pembaruan aturan.
Bagikan
Berita terkait
OJK Tegal perkuat perlindungan konsumen cegah penipuan digital
ANTARA News · 17 September 2026 pukul 19.47
OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal, 1,2 Juta Rekening Terindikasi Scam
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 18.00
IASC OJK selamatkan dana dari tindakan "scam" senilai Rp724 miliar
ANTARA News · 1 September 2026 pukul 13.06
Duit Warga RI Rp 9,1 Triliun Dimaling, 1.000 Korban Tiap Hari
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 19.15