Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Marak Scam hingga Pinjol Ilegal, UU Perlindungan Konsumen Mau Direvisi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8/1999 sudah tidak relevan dan mendesak direvisi. Rencana revisi ini merupakan inisiatif DPR RI dan masih dirancang di Badan Legislasi (Baleg). Kemendag mendorong pembahasan tahun ini karena UUPK sudah berusia 27 tahun tanpa perubahan. Maraknya penipuan (scam), pinjaman online ilegal, barang palsu, iklan menyesatkan, dan pola manipulatif (dark patterns) di ranah digital menjadi alasan utama pembaruan aturan.

Berita terkait