Meluruskan Makna Putusan MK: Operator Tetap Fleksibel, Kuota Tak Harus Aktif Selamanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan aturan kuota internet hangus tidak berarti seluruh layanan data wajib berlaku selamanya tanpa batas waktu. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menjelaskan, putusan tersebut justru memberi fleksibilitas kepada operator seluler untuk menyusun model bisnis tanpa mematikan inovasi. Amansan utamanya adalah ketersediaan pilihan bagi konsumen agar kuota tidak serta-merta hangus saat masa aktif habis.
Operator didorong menyediakan alternatif seperti sistem akumulasi sisa kuota (roll-over), refund, atau kompensasi lain yang menguntungkan. Heru membandingkan layanan internet dengan membaca meteran listrik PLN, di mana pengguna tahu jelas apa yang dibayar dan dipakai. Transparansi informasi paket, seperti durasi dan besar kuota, harus jelas dan mudah dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Untuk eksekusi putusan MK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu merevisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Heru menekankan pentingnya kolaborasi dengan stakeholder, termasuk operator, akademisi, dan konsumen, agar regulasi tidak memberatkan pihak tertentu. Regulasi yang matang, audit berkala, dan penegakan hukum konsisten diperlukan untuk menciptakan ekosistem industri telekomunikasi yang sehat.
Bagikan
Berita terkait
Kapan Operator Seluler Wajib Sediakan Paket Internet Rollover?
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 09.25
Asal Mula Gugatan Kuota Internet Hangus Berujung Putusan MK
Detik.com · 27 Juli 2026 pukul 06.41
8 Fakta Terbaru Putusan MK soal Kuota Internet Tak Lagi Hangus
Detik.com · 26 Juli 2026 pukul 19.30
Respons Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet Rollover
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 16.27