Meluruskan Makna Putusan MK: Operator Tetap Fleksibel, Kuota Tak Harus Aktif Selamanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan aturan kuota internet hangus tidak berarti seluruh layanan data wajib berlaku selamanya tanpa batas waktu. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menjelaskan, putusan tersebut justru memberi fleksibilitas kepada operator seluler untuk menyusun model bisnis tanpa mematikan inovasi. Amansan utamanya adalah ketersediaan pilihan bagi konsumen agar kuota tidak serta-merta hangus saat masa aktif habis.
Operator didorong menyediakan alternatif seperti sistem akumulasi sisa kuota (roll-over), refund, atau kompensasi lain yang menguntungkan. Heru membandingkan layanan internet dengan membaca meteran listrik PLN, di mana pengguna tahu jelas apa yang dibayar dan dipakai. Transparansi informasi paket, seperti durasi dan besar kuota, harus jelas dan mudah dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Untuk eksekusi putusan MK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu merevisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Heru menekankan pentingnya kolaborasi dengan stakeholder, termasuk operator, akademisi, dan konsumen, agar regulasi tidak memberatkan pihak tertentu. Regulasi yang matang, audit berkala, dan penegakan hukum konsisten diperlukan untuk menciptakan ekosistem industri telekomunikasi yang sehat.
Bagikan
Berita terkait
Komdigi Pastikan Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.36
Pemerintah Larang Sisa Kuota Hangus, Telkomsel Evaluasi Produk dan Layanan
JawaPos · 5 September 2026 pukul 00.01
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Diberi Waktu hingga September
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 10.00
SE Menkomdigi: Seluruh Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 14.45