Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Diberi Waktu hingga September

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan operator seluler (opsel) batas waktu hingga 28 September 2026 untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang akumulasi kuota internet tak boleh hangus. Menteri Meutya Hafid menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada semua opsel agar segera menerapkan kepatuhan terhadap putusan MK. Meskipun telah diberikan arahan awal, Kemkomdigi masih menerima aduan masyarakat bahwa implementasi belum sepenuhnya terjadi. Oleh karena itu, rapat kerja dengan Komisi I DPR RI digelar untuk memperkuat tekanan dan memastikan opsel melaporkan kepatuhan sebelum deadline.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait