Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Diberi Waktu hingga September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan operator seluler (opsel) batas waktu hingga 28 September 2026 untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang akumulasi kuota internet tak boleh hangus. Menteri Meutya Hafid menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada semua opsel agar segera menerapkan kepatuhan terhadap putusan MK. Meskipun telah diberikan arahan awal, Kemkomdigi masih menerima aduan masyarakat bahwa implementasi belum sepenuhnya terjadi. Oleh karena itu, rapat kerja dengan Komisi I DPR RI digelar untuk memperkuat tekanan dan memastikan opsel melaporkan kepatuhan sebelum deadline.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.40
Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Begini Respons XLSMART
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 11.15
Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Kapan Berlakunya?
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.55
Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan dan Tak Boleh Hangus
Berita terkait
SE Menkomdigi: Seluruh Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 14.45
Menkomdigi rilis SE, opsel wajib patuhi putusan MK soal kuota internet
ANTARA News · 29 Agustus 2026 pukul 12.20
Meluruskan Makna Putusan MK: Operator Tetap Fleksibel, Kuota Tak Harus Aktif Selamanya
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 14.10
Kapan Operator Seluler Wajib Sediakan Paket Internet Rollover?
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 09.25