Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Larang Sisa Kuota Hangus, Telkomsel Evaluasi Produk dan Layanan

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang operator seluler untuk menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Operator juga dilarang menarik biaya tambahan dari pelanggan hanya agar sisa kuota tetap dapat dipakai.

Telkomsel menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah ini. VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menyampaikan bahwa perusahaan sedang melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanannya agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Telkomsel juga menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar kebijakan ini.

Dalam proses implementasinya, Telkomsel menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Komdigi dan pemangku kepentingan lainnya. Perusahaan juga berkomitmen menyampaikan perubahan kebijekan kepada pelanggan dengan bahasa yang mudah dipahami. Telkomsel menekankan komitmennya dalam melindungi pelanggan dan memberikan layanan yang memberikan nilai tambah.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait