Pemerintah Larang Sisa Kuota Hangus, Telkomsel Evaluasi Produk dan Layanan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang operator seluler untuk menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Operator juga dilarang menarik biaya tambahan dari pelanggan hanya agar sisa kuota tetap dapat dipakai.
Telkomsel menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah ini. VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menyampaikan bahwa perusahaan sedang melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanannya agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Telkomsel juga menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar kebijakan ini.
Dalam proses implementasinya, Telkomsel menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Komdigi dan pemangku kepentingan lainnya. Perusahaan juga berkomitmen menyampaikan perubahan kebijekan kepada pelanggan dengan bahasa yang mudah dipahami. Telkomsel menekankan komitmennya dalam melindungi pelanggan dan memberikan layanan yang memberikan nilai tambah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 18.29
Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Telkomsel Pastikan Ikut Aturan
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.10
Telkomsel Janji Patuhi Putusan MK dan SE Menkomdigi Soal Akumulasi Kuota Internet
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 00.11
Putusan MK soal Kuota Internet Dinilai Jadi Angin Segar bagi Konsumen
kumparan · 4 September 2026 pukul 19.31
XLSmart Respons SE Komdigi, Siapkan Skema Perlindungan Kuota
Berita terkait
Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Begini Respons XLSMART
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.40
Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan dan Tak Boleh Hangus
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.55
Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 15.00
SE Menkomdigi: Seluruh Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 14.45