Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Menang Kasasi di MA, Dokter Piprim Minta Dikembalikan ke RSCM

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dokter Piprim Basarah Yanuarso dalam sengketa mutasi melawan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Putusan nomor 464 K/TUN/2026 membatalkan putusan PTUN Jakarta sebelumnya, sehingga gugatan Piprim untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor KP.01.05/A/1053/2025 tentang mutasi PNS di lingkungan Kemenkes dikabulkan.

Konflik bermula saat Piprim dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada Maret 2025. Piprim menilai mutasi tersebut tidak sesuai asas meritokrasi dan merupakan dampak sikap kritisnya terhadap kebijakan kolegium Kemenkes. Sebaliknya, RSUP Fatmawati menyebut Piprim melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja setelah dimutasi. Atas kemenangan ini, Piprim meminta dikembalikan ke jabatan semula sebagai Dokter Pendidikan Klinis Ahli Madya di RSCM Jakarta.

Berita terkait