Kronologi Kasus Mutasi Dokter Piprim vs Menkes hingga Dikabulkan MA
JawaPos± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, dokter spesialis jantung anak, menggugat Kementerian Kesehatan atas mutasi dari RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati. Piprim menolak mutasi tersebut karena dianggap mendadak dan tidak sesuai prosedur, sekaligus melanggar mekanisme lolos butuh untuk ASN. Kemenkes menyatakan mutasi dilakukan sesuai regulasi berlaku berdasarkan kebutuhan institusi. Mahkamah Agung kemudian dikabulkan gugatan Piprim melalui Putusan Kasasi Nomor 464 K/TUN/2026, membatalkan keputusan mutasi.
Bagikan
Berita terkait
IDAI Minta Kemenkes Tak PK Usai Kalah Gugatan soal Mutasi Dokter Piprim di MA
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 15.30
Kasasi Ditolak, Kejagung Segera Bebaskan 8 Terdakwa Kasus Sritex
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.37
Usai Putusan Banding, Nadiem Segera Ajukan Kasasi
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 16.07
Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam di Kasus Korupsi Chromebook
Detik.com · 14 September 2026 pukul 14.19