Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kronologi Kasus Mutasi Dokter Piprim vs Menkes hingga Dikabulkan MA

Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, dokter spesialis jantung anak, menggugat Kementerian Kesehatan atas mutasi dari RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati. Piprim menolak mutasi tersebut karena dianggap mendadak dan tidak sesuai prosedur, sekaligus melanggar mekanisme lolos butuh untuk ASN. Kemenkes menyatakan mutasi dilakukan sesuai regulasi berlaku berdasarkan kebutuhan institusi. Mahkamah Agung kemudian dikabulkan gugatan Piprim melalui Putusan Kasasi Nomor 464 K/TUN/2026, membatalkan keputusan mutasi.

Berita terkait