Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Surat dari MA Nyasar ke Pengadilan Agama, Bupati Gowa Polisikan PT Pos

Kuasa hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melaporkan PT Pos Indonesia ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan kelalaian pengiriman surat dari Mahkamah Agung (MA). Surat yang dikirim awal September 2026 tersebut seharusnya menjadi kesempatan bagi Bupati untuk memberikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa terkait pemakzulan, namun justru salah terkirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

Akibat kesalahan pengiriman yang baru diperbaiki pada 2 Oktober, Bupati Gowa kehilangan hak untuk menyanggah sebelum MA mengeluarkan putusan pada 1 Oktober. Meskipun PT Pos Indonesia DC Sungguminasa telah mengakui kelalaian melalui surat pernyataan, pihak Bupati menilai permintaan maaf tidak cukup dan menuntut penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik keterlambatan pengiriman tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait