Surat dari MA Nyasar ke Pengadilan Agama, Bupati Gowa Polisikan PT Pos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melaporkan PT Pos Indonesia ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan kelalaian pengiriman surat dari Mahkamah Agung (MA). Surat yang dikirim awal September 2026 tersebut seharusnya menjadi kesempatan bagi Bupati untuk memberikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa terkait pemakzulan, namun justru salah terkirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
Akibat kesalahan pengiriman yang baru diperbaiki pada 2 Oktober, Bupati Gowa kehilangan hak untuk menyanggah sebelum MA mengeluarkan putusan pada 1 Oktober. Meskipun PT Pos Indonesia DC Sungguminasa telah mengakui kelalaian melalui surat pernyataan, pihak Bupati menilai permintaan maaf tidak cukup dan menuntut penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik keterlambatan pengiriman tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 03.00
Bupati Gowa Respons Putusan MA soal Pemakzulan: Ada Upaya Sabotase
Berita terkait
Bupati Gowa Buka Suara soal Pemakzulan, Klaim Ada Sabotase
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 06.15
MA kabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 21.40
Pemakzulannya Dikabulkan MA, Kubu Bupati Gowa: Ada yang akan Kami Bongkar
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 00.00
Pemakzulannya Dikabulkan MA, Kubu Bupati Gowa Husniah: Ada yang akan Kami Bongkar
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 00.00