IDAI Minta Kemenkes Tak PK Usai Kalah Gugatan soal Mutasi Dokter Piprim di MA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K). Putusan kasasi MA Nomor 464 K/TUN/2026 ini menyatakan bahwa mutasi dan pemberhentian Piprim tidak sah. IDAI menilai langkah ini sebagai pentingnya mengikuti aturan hukum dalam tindakan administratif terhadap dokter yang menyuarakan kritik. Kasus ini bermula dari sikap kritis Piprim terkait independensi kolegium setelah berlakunya UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang diikuti dengan keputusan mutasi dan pemberhentian dari Kemenkes. IDAI menekankan bahwa putusan ini bukan hanya kemenangan pribadi Piprim, tetapi juga penegasan hukum bahwa tindakan administratif terhadap dokter yang kritis harus sesuai dengan aturan yang berlaku. IDAI juga meminta Kemenkes untuk memulihkan status dan hak Piprim sesuai putusan pengadilan, termasuk memulihkan pendidikan kardiologi anaknya.
Bagikan
Berita terkait
Kronologi Kasus Mutasi Dokter Piprim vs Menkes hingga Dikabulkan MA
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 15.30
Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang Dikabulkan MA, Ini Pelajaran
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 08.56
Surat dari MA Nyasar ke Pengadilan Agama, Bupati Gowa Polisikan PT Pos
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 07.18
Bupati Gowa Buka Suara soal Pemakzulan, Klaim Ada Sabotase
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 06.15