Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

IDAI Minta Kemenkes Tak PK Usai Kalah Gugatan soal Mutasi Dokter Piprim di MA

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K). Putusan kasasi MA Nomor 464 K/TUN/2026 ini menyatakan bahwa mutasi dan pemberhentian Piprim tidak sah. IDAI menilai langkah ini sebagai pentingnya mengikuti aturan hukum dalam tindakan administratif terhadap dokter yang menyuarakan kritik. Kasus ini bermula dari sikap kritis Piprim terkait independensi kolegium setelah berlakunya UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang diikuti dengan keputusan mutasi dan pemberhentian dari Kemenkes. IDAI menekankan bahwa putusan ini bukan hanya kemenangan pribadi Piprim, tetapi juga penegasan hukum bahwa tindakan administratif terhadap dokter yang kritis harus sesuai dengan aturan yang berlaku. IDAI juga meminta Kemenkes untuk memulihkan status dan hak Piprim sesuai putusan pengadilan, termasuk memulihkan pendidikan kardiologi anaknya.

Berita terkait