Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang Dikabulkan MA, Ini Pelajaran

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) setelah DPRD Gowa mengajukan uji pendapat. Keputusan ini dikeluarkan pada 1 Oktober 2026 dengan nomor perkara 1 UP/2026, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr H Irfan Fachruddin. DPRD Gowa meluncurkan pemakzulan karena HT melanggar etika pemerintahan dengan mencabut program beasiswa mahasiswa secara sepihak tanpa alasan jelas. Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Tadulako Irwan Waris menilai proses ini telah sesuai mekanisme UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk menjunjung tinggi etika pemerintahan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait