Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang Dikabulkan MA, Ini Pelajaran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) setelah DPRD Gowa mengajukan uji pendapat. Keputusan ini dikeluarkan pada 1 Oktober 2026 dengan nomor perkara 1 UP/2026, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr H Irfan Fachruddin. DPRD Gowa meluncurkan pemakzulan karena HT melanggar etika pemerintahan dengan mencabut program beasiswa mahasiswa secara sepihak tanpa alasan jelas. Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Tadulako Irwan Waris menilai proses ini telah sesuai mekanisme UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk menjunjung tinggi etika pemerintahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 07.18
Surat dari MA Nyasar ke Pengadilan Agama, Bupati Gowa Polisikan PT Pos
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 06.15
Bupati Gowa Buka Suara soal Pemakzulan, Klaim Ada Sabotase
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 03.00
Bupati Gowa Respons Putusan MA soal Pemakzulan: Ada Upaya Sabotase
Berita terkait
MA kabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 21.40
Pemakzulannya Dikabulkan MA, Kubu Bupati Gowa: Ada yang akan Kami Bongkar
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 00.00
Pemakzulannya Dikabulkan MA, Kubu Bupati Gowa Husniah: Ada yang akan Kami Bongkar
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 00.00
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 19.00