Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendag Ancam Cabut Izin Penjual Beras Bulog di Atas Harga Acuan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan sanksi berupa pencabutan izin bagi toko yang menjual beras Bulog di atas harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa toko yang bekerja sama dengan Bulog wajib menjual beras sesuai harga yang ditentukan, dan Kemendag akan melakukan pengawasan harga hingga tingkat toko melalui sistem pemantauan. Harga acuan beras Bulog jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram atau Rp62.500 per kemasan 5 kg di Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Untuk wilayah lain seperti Maluku, Papua, dan sebagian Kalimantan/Sumatra, harga disesuaikan dengan faktor geografis dan biaya angkut. Mekanisme ini bertujuan memastikan beras Bulog yang disalurkan melalui ritel modern tetap terjangkau bagi konsumen.

Berita terkait