Kemenhut Cabut Izin 5 Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan mencabut izin lima perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah akibat pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini merupakan perintah Presiden untuk penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pemegang konsesi yang mengabaikan kewajiban menjaga kawasan hutan.
Total luas konsesi yang dicabut mencapai 92.464 hektare. Perusahaan yang terdampak meliputi PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grash Putri Perdana, dan PT Bagus Wahana Lestari. Luas area terbakar bervariasi, dengan PT Pancaran Wana Nusa mencatat area terbakar terluas yakni 497 hektare. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi perusahaan lain agar tidak melakukan pembakaran atau pembiaran karhutla.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 17.45
Prabowo Perintahkan Raja Juli Tajam ke atas, Langsung Cabut 5 Izin
Detik.com · 22 September 2026 pukul 16.57
Hotspot Karhutla Nasional Turun dari 1.988 Jadi 948, Kalteng Masih Tertinggi
Detik.com · 22 September 2026 pukul 07.59
Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 07.14
Menhut cabut lima izin perusahaan terkait karhutla Kalimantan
Berita terkait
Izin 5 Perusahaan Dicabut Terkait Karhutla, Pemerintah Tegaskan Tak Pandang Bulu
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.46
Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.50
Gibran Tinjau Penanganan Kebakaran Hutan di 3 Provinsi Kalimantan
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 16.58
Update Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan hingga Sumatera
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 00.30