Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Cabut Izin 5 Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla

Kementerian Kehutanan mencabut izin lima perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah akibat pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini merupakan perintah Presiden untuk penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pemegang konsesi yang mengabaikan kewajiban menjaga kawasan hutan.

Total luas konsesi yang dicabut mencapai 92.464 hektare. Perusahaan yang terdampak meliputi PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grash Putri Perdana, dan PT Bagus Wahana Lestari. Luas area terbakar bervariasi, dengan PT Pancaran Wana Nusa mencatat area terbakar terluas yakni 497 hektare. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi perusahaan lain agar tidak melakukan pembakaran atau pembiaran karhutla.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait