Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Amran Temukan Penyimpangan Beras Fortifikasi, Mendag Akan Cek Ritel

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan akan melakukan pengecekan langsung terhadap produk beras fortifikasi di ritel, menyusul temuan penyimpangan dari Bapanas. Pengecekan akan dilakukan bersama Kementerian Pertanian dan Bapanas untuk memastikan kandungan sesuai dengan informasi yang tercantum pada produk. Budi menegaskan pemerintah belum mengambil langkah perlindungan konsumen atau penarikan produk hingga hasil pengawasan selesai dan seluruh Kementerian/Lembaga terkoordinasi.

Polemik beras fortifikasi mencuat setelah Bapanas menemukan mayoritas produk tidak memenuhi persyaratan mutu. Hasil pengawasan di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek menunjukkan hanya tiga merek memenuhi ketentuan, sementara 12 merek lainnya tidak memenuhi syarat. Produk dijual dengan harga Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram.

Beras fortifikasi diatur dalam dua standar SNI: SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Setiap 100 gram harus mengandung vitamin B1 minimal 0,25 mg, asam folat 0,25-0,38 mg, vitamin B12 1,0-1,5 mcg, zat besi 3,50-5,25 mg, dan seng 3,0-4,5 mg, dengan rasio kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1%. Kepala Bapanas Amran Sulaiman telah memerintahkan pencabutan izin edar dan penyelidikan melalui Satgas Pangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait