Mendag Ingatkan KAI, Wacana Impor KRL Bekas Jepang Perlu Rekomendasi Kementerian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa rencana impor KRL bekas dari Jepang oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih dalam pembahasan dan perlu mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis terkait. Pengadaan kereta bekas termasuk dalam kategori impor yang diatur, sehingga membutuhkan kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah memanggil KAI untuk menjelaskan aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Impor kereta bekas diperbolehkan dengan batas usia maksimal 20 tahun.
KAI berencana mengimpor trainset KRL bekas dari Jepang sebagai solusi transisi untuk mengatasi keterbatasan kapasitas produksi industri dalam negeri, terutama PT INKA, di tengah lonjakan penumpang. Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan izin dispensasi impor barang bukan baru.
KAI memproyeksikan defisit pasokan mencapai 45 trainset pada 2029. Rencananya, KAI akan mengimpor 7 trainset formasi 12 kereta (SF12) dan 16 trainset formasi 8 kereta (SF8) yang diproyeksikan mampu beroperasi hingga 10 tahun ke depan. KRL bekas Jepang dipilih karena spesifikasi teknisnya, seperti lebar rel dan Listrik Aliran Atas (LAA), sudah cocok dengan infrastruktur nasional Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
KAI Usul Impor KRL Bekas Jepang untuk Tambal Defisit Pasokan INKA
kumparan · 23 September 2026 pukul 18.21
KAI Usul Impor KRL Bekas, PKB Minta Kondisi Kereta Layak dan Aman
Detik.com · 26 September 2026 pukul 06.16
KAI Mau Impor KRL Bekas, Mendag: Harus Ada Kesepakatan Kementerian/Lembaga
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 20.10
KAl Temui Kemendag, Bahas Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 13.25