Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendag Ingatkan KAI, Wacana Impor KRL Bekas Jepang Perlu Rekomendasi Kementerian

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa rencana impor KRL bekas dari Jepang oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih dalam pembahasan dan perlu mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis terkait. Pengadaan kereta bekas termasuk dalam kategori impor yang diatur, sehingga membutuhkan kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah memanggil KAI untuk menjelaskan aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Impor kereta bekas diperbolehkan dengan batas usia maksimal 20 tahun.

KAI berencana mengimpor trainset KRL bekas dari Jepang sebagai solusi transisi untuk mengatasi keterbatasan kapasitas produksi industri dalam negeri, terutama PT INKA, di tengah lonjakan penumpang. Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan izin dispensasi impor barang bukan baru.

KAI memproyeksikan defisit pasokan mencapai 45 trainset pada 2029. Rencananya, KAI akan mengimpor 7 trainset formasi 12 kereta (SF12) dan 16 trainset formasi 8 kereta (SF8) yang diproyeksikan mampu beroperasi hingga 10 tahun ke depan. KRL bekas Jepang dipilih karena spesifikasi teknisnya, seperti lebar rel dan Listrik Aliran Atas (LAA), sudah cocok dengan infrastruktur nasional Indonesia.

Berita terkait