Menhub Dudy Sebut Perpres Ojol Bakal Terbit Bulan Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317588/original/003344200_1786022824-12793.jpg)
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) dikejar dapat selesai sebelum 17 Agustus 2026. Aturan tarif potongan ojol sudah berlaku dengan ketentuan 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Perpres ojol tidak akan mengatur mitra pengemudi taksi online (taksol), namun akan ada perluasan ke pengantaran makanan yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Menteri UMKM), Maman Abdurrahman ingin menetapkan status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro berdasarkan kemandirian mereka dalam membeli kendaraan secara pribadi. Rancangan Perpres masih dalam proses finalisasi di Kementerian Sekretari Negara dengan kerja sama antara Kementerian Perhubungan dan Ketenagakerjaan.
Bagikan
Berita terkait
Ada Aturan Baru, Driver Ojol Dijamin Tetap Dapat BHR
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Istana Jamin Driver Ojol Tetap Dapat BHR Meski Jadi UMKM
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 13.36
Pembahasan Perpres Ojol Rampung!
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.15
DPR-Pemerintah Rapat Finalisasi Perpres Ojol pada 18 Agustus
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.03