Istana Jamin Driver Ojol Tetap Dapat BHR Meski Jadi UMKM
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan driver ojol akan tetap dapat bonus hari raya (BHR) Lebaran meskipun statusnya berubah jadi pengusaha mikro. Pemerintah akan mendorong treatment ojol sebagai pengusaha mikro dalam aturan transportasi online yang akan terbit. Veto rate dan hak berbicara di aplikator akan digunakan untuk memastikan BHR diberikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.35
Menteri UMKM Maman Janjikan Perpres Ojol Segera Terbit
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 14.18
DPR-Pemerintah Gelar Rapat Finalisasi Perpres Ojol
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.23
Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat, Boni Hargens Apresiasi Rencana Perpres Ojol
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.45
Mensesneg Jamin Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya Meski Ganti Status
Berita terkait
DPR-Pemerintah Rapat Finalisasi Perpres Ojol pada 18 Agustus
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.03
Ada Aturan Baru, Driver Ojol Dijamin Tetap Dapat BHR
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Perpres Rampung Sebelum 17 Agustus, Driver Ojol Bakal Jadi UMKM
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.24
Menhub Dudy Sebut Perpres Ojol Bakal Terbit Bulan Ini
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.35