Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pembahasan Perpres Ojol Rampung!

Pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pengemudi ojek online (ojol) telah selesai, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Aturan ini kini menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Fokus utama dalam Perpres adalah perlindungan bagi para pekerja ojol, yang menjadi prioritas dalam penyusunannya.

Perpres ini akan menetapkan status pengemudi ojol sebagai pengusaha kelas mikro. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang menjelaskan bahwa regulasi mencakup aspek status hingga tarif ojol. Dengan demikian, diharapkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan pengemudi.

Aturan ini diharapkan segera diimplementasikan untuk mengatur berbagai aspek terkait ojol, termasuk hak dan kewajiban pengemudi. Langkah ini merupakan upaya pemerintah mendukung sektor transportasi online dan ekonomi mikro di Indonesia.

Berita terkait