Pembahasan Perpres Ojol Rampung!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pengemudi ojek online (ojol) telah selesai, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Aturan ini kini menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Fokus utama dalam Perpres adalah perlindungan bagi para pekerja ojol, yang menjadi prioritas dalam penyusunannya.
Perpres ini akan menetapkan status pengemudi ojol sebagai pengusaha kelas mikro. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang menjelaskan bahwa regulasi mencakup aspek status hingga tarif ojol. Dengan demikian, diharapkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan pengemudi.
Aturan ini diharapkan segera diimplementasikan untuk mengatur berbagai aspek terkait ojol, termasuk hak dan kewajiban pengemudi. Langkah ini merupakan upaya pemerintah mendukung sektor transportasi online dan ekonomi mikro di Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Pembahasan Perpres Ojol Segera Final, Dasco: Sisa Satu Pertemuan Lagi
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.11
Wamenkomdigi: Perpres Ojol Masih Digodok, Fokus ke Roda 2
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 13.50
Ada Aturan Baru, Driver Ojol Dijamin Tetap Dapat BHR
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Istana Jamin Driver Ojol Tetap Dapat BHR Meski Jadi UMKM
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 13.36