Menko Yusril Ultimatum Pengusaha: Setop Debt Collector Ancam Konsumen!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta seluruh pelaku usaha untuk segera menghentikan penggunaan jasa penagih utang (debt collector) yang melakukan ancaman, intimidasi, serta tekanan psikologis kepada masyarakat. Yusril menegaskan bahwa kreditur dilarang menggunakan cara-cara paksa, seperti meneror debitur lewat telepon, mendatangi rumah dengan ancaman, ataupun merampas kendaraan dan barang secara sepihak akibat keterlambatan pembayaran.
Menurut Yusril, seluruh proses penyelesaian kredit macet dan penyitaan barang jaminan wajib dilakukan melalui jalur hukum yang sah, seperti pengajuan gugatan resmi. Praktik penagihan secara kasar dinilai tidak hanya merugikan pihak debitur, tetapi juga berpotensi menciptakan keresahan publik serta memicu konflik sosial dan tindak kekerasan di tengah masyarakat.
Sorotan terhadap pelanggaran penagihan ini sejalan dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sempat memanggil perusahaan pembiayaan terkait insiden kekerasan oleh penagih utang. Selain itu, OJK juga mengingatkan publik untuk menghentikan praktik jual beli kendaraan bermotor skema STNK only karena tidak berdokumen lengkap dan berisiko mengganggu stabilitas industri pembiayaan.
Bagikan
Berita terkait
APPI Curhat Soal Penggunaan Jasa Debt Collector, Ini Alasannya!
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 15.11
Ini Dia 'Sosok Pengganti' Debt Collector
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 11.30
Dugaan Pelanggaran Debt Collector Kredivo Berakhir Damai
CNBC Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 14.34
Kredivo Nonaktifkan Debt Collector Kasus Dugaan Pelecehan Konsumen
CNN Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 17.41