Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

APPI Curhat Soal Penggunaan Jasa Debt Collector, Ini Alasannya!

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan bahwa perusahaan multifinance kerap dianggap mitra saat pembiayaan disetujui, tetapi dianggap musuh ketika melakukan penarikan barang. Ia menjelaskan bahwa multifinance juga memiliki utang kepada bank, sehingga penggunaan jasa debt collector diperlukan untuk pemulihan (recovery) saat terjadi gagal bayar. Namun, ia menegaskan debt collector hanya boleh bertugas menagih dan membujuk debitur agar datang ke kantor pembiayaan untuk eksekusi, serta tidak boleh bertindak di luar batas. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Multifinance CEO Gathering with OJK di Parle Senayan, Selasa (11/8/2026). Suwandi juga mengingatkan bahwa lanskap risiko selalu berubah, sehingga industri harus semakin berhati-hati.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Jasmi, menyatakan tantangan multifinance sangat besar dalam menjaga kualitas pembiayaan di tengah tekanan kemampuan bayar debitur. Rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) harus dijaga pada level sehat agar pertumbuhan pembiayaan tetap berkelanjutan. Industri juga menghadapi proses penagihan dan pengelolaan risiko pembiayaan. Jika tidak dikelola dengan baik, potensi tantangan pembiayaan di multifinance akan semakin tinggi, baik untuk pembiayaan baru maupun yang sedang berjalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait