Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menteri Nusron Sebut Banyak Laut di Batam Dikapling Ilegal

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan banyak laut di sejumlah daerah, terutama Batam, dikapling ilegal tanpa prosedur sah. Laut tersebut diklaim telah dikapling, dijual, atau dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Kementerian ATR/BPN menerima banyak aduan dan meminta pihak berwenang menertibkan.

Nusron menegaskan kapling laut di Batam melanggar aturan karena delapan prosedur tidak ada yang dijalani. Laporan yang masuk umumnya terkait penerimaan hak pengelolaan (HPL). Padahal HPL hanya bisa diperoleh setelah tahapan panjang: penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan HPL. Setelah HPL terbit, baru dilakukan penetapan lahan dan pemberian hak atas tanah.

Namun dalam praktik, ada kasus yang langsung menerbitkan pengalokasian lahan tanpa tahapan itu. Nusron menyebut hal itu melanggar prosedur dan melompati delapan tahap. Ia mengingatkan laut adalah ruang publik yang bersifat common use, bukan private use. Jika laut pantai dikapling tanpa izin PKKPRL atau izin lain dan belum reklamasi, itu penyerobotan ruang publik untuk kepentingan privat dan tidak diperbolehkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait