Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nusron sebut banyak laut di Batam telah dikapling tanpa prosedur sah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan banyak laut di sejumlah daerah telah dikapling tanpa prosedur sah, dengan kasus terbanyak di Kota Batam. Ia mengungkapkan laut tersebut bahkan dijual atau dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Kementerian ATR/BPN menerima banyak aduan dan meminta semua pihak menertibkannya.

Nusron menjelaskan, kapling laut di Batam menyalahi aturan karena dari delapan prosedur yang wajib ditempuh, tidak satu pun dijalani. Contohnya, keluarnya hak pengelolaan (HPL) tanpa melalui tahapan yang benar. Proses yang benar dimulai dari penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan, verifikasi hasil, hingga pengajuan HPL. Namun, banyak kasus langsung menerbitkan pengalokasian lahan tanpa tahapan tersebut.

Nusron menegaskan laut adalah ruang publik (common use), bukan private use. Pengkaplingan tanpa izin PKKPRL atau izin lain dan belum reklamasi disebutnya penyerobotan ruang publik untuk kepentingan privat, yang tidak diperbolehkan. ATR/BPN meminta pihak berwenang di Batam dan daerah lain menertibkan praktik ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait