Nusron sebut banyak laut di Batam telah dikapling tanpa prosedur sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan banyak laut di sejumlah daerah telah dikapling tanpa prosedur sah, dengan kasus terbanyak di Kota Batam. Ia mengungkapkan laut tersebut bahkan dijual atau dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Kementerian ATR/BPN menerima banyak aduan dan meminta semua pihak menertibkannya.
Nusron menjelaskan, kapling laut di Batam menyalahi aturan karena dari delapan prosedur yang wajib ditempuh, tidak satu pun dijalani. Contohnya, keluarnya hak pengelolaan (HPL) tanpa melalui tahapan yang benar. Proses yang benar dimulai dari penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan, verifikasi hasil, hingga pengajuan HPL. Namun, banyak kasus langsung menerbitkan pengalokasian lahan tanpa tahapan tersebut.
Nusron menegaskan laut adalah ruang publik (common use), bukan private use. Pengkaplingan tanpa izin PKKPRL atau izin lain dan belum reklamasi disebutnya penyerobotan ruang publik untuk kepentingan privat, yang tidak diperbolehkan. ATR/BPN meminta pihak berwenang di Batam dan daerah lain menertibkan praktik ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.04
Info dari Menteri Nusron, Banyak Laut di Batam Telah Dikapling dan Dijual, Kacau
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 15.51
Menteri Nusron Sebut Banyak Laut di Batam Dikapling Ilegal
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 14.38
Marak Praktik Laut di Batam Cs Dikaveling-Menteri Nusron Warning Keras
Berita terkait
Respons Bos BP Batam, Buka Suara Ungkap Fakta Izin Kaveling Laut
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 12.25
Pemerintah Bakal Gratiskan SHM, Ini Syaratnya
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 21.45
SEABA Batam: Joanne Giovanni Bidik Tempat di Timnas Basket 3x3 U-17 Indonesia
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 20.05
Kasino Berkedok Hiburan Malam di Batam Digerebek, Rp7,8 Miliar Disita
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.03