Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Respons Bos BP Batam, Buka Suara Ungkap Fakta Izin Kaveling Laut

Kepala BP Batam Amsakar Achmad merespons maraknya pengavelingan ruang laut di Batam. BP Batam mendukung penuh langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memperkuat penataan administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut sesuai peraturan perundang-undangan. BP Batam menyesuaikan sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan berdasarkan PP No 25/2025, PP No 28/2025, PP No 47/2025, dan PP No 48/2025.

Untuk reklamasi pesisir, diperlukan tahapan wajib: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hak atas tanah, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). BP Batam telah mengajukan surat ke Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah untuk memohon arahan terkait alokasi kawasan perairan yang belum direklamasi.

Sebelumnya, Menteri Nusron Wahid memperingatkan praktik penyerobotan ruang laut di Indonesia, termasuk Batam. Ia menyebut banyak wilayah laut yang sudah dikaveling, dijual, atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Nusron menegaskan laut tidak boleh dikaveling sebelum lahannya ada melalui reklamasi.

Berita terkait