Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Marak Praktik Laut di Batam Cs Dikaveling-Menteri Nusron Warning Keras

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memperingatkan keras praktik pengavelingan laut di Batam dan kota lain yang marak. Menurutnya, pengavelingan hanya boleh dilakukan setelah lahan resmi ditetapkan melalui prosedur hukum yang benar. Banyak pengaduan masuk ke Kementerian ATR/BPN terkait wilayah laut yang dikaveling dan dijual kepada pihak ketiga, terutama di Batam. Nusron menjelaskan bahwa pengavelingan harus mengikuti 8 tahap prosedur hukum, mulai dari penetapan rencana lokasi reklamasi, persetujuan KKPRL, izin lingkungan, izin reklamasi, hingga penetapan HGB. Praktik mengabaikan prosedur ini dianggap melanggar karena menyelesaikan lahan sebelum lahan memang ada.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait