Marak Praktik Laut di Batam Cs Dikaveling-Menteri Nusron Warning Keras
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memperingatkan keras praktik pengavelingan laut di Batam dan kota lain yang marak. Menurutnya, pengavelingan hanya boleh dilakukan setelah lahan resmi ditetapkan melalui prosedur hukum yang benar. Banyak pengaduan masuk ke Kementerian ATR/BPN terkait wilayah laut yang dikaveling dan dijual kepada pihak ketiga, terutama di Batam. Nusron menjelaskan bahwa pengavelingan harus mengikuti 8 tahap prosedur hukum, mulai dari penetapan rencana lokasi reklamasi, persetujuan KKPRL, izin lingkungan, izin reklamasi, hingga penetapan HGB. Praktik mengabaikan prosedur ini dianggap melanggar karena menyelesaikan lahan sebelum lahan memang ada.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 15.51
Menteri Nusron Sebut Banyak Laut di Batam Dikapling Ilegal
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.04
Info dari Menteri Nusron, Banyak Laut di Batam Telah Dikapling dan Dijual, Kacau
ANTARA News · 3 Agustus 2026 pukul 14.44
Nusron sebut banyak laut di Batam telah dikapling tanpa prosedur sah
Berita terkait
Respons Bos BP Batam, Buka Suara Ungkap Fakta Izin Kaveling Laut
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 12.25
Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, Sita Rp 7,7 M dan Amankan 179 Orang
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.24
Kasino di Batam Beroperasi dalam Ruko, Bareskrim Sita Uang Sebanyak Ini
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.13
SEABA Batam: Joanne Giovanni Bidik Tempat di Timnas Basket 3x3 U-17 Indonesia
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 20.05