ASN di Bandung Tanam Puluhan Pohon Ganja di Rumah, Ngaku Belajar dari Internet
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap kasus penanaman ganja di sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Salah seorang pegawai Dinas PU Kota Bandung berinisial AS (49) ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 16 September 2026. Di lokasi, polisi menemukan sekitar 8 pohon ganja berusia 4,5 bulan dan 28 pohon muda yang baru beberapa minggu ditanam. AS mengaku menanam ganja sejak Mei 2026, awalnya untuk konsumsi pribadi, namun jumlahnya bertambah hingga mencapai sekitar 50 batang. Ia mengaku belajar cara menanam melalui media sosial seperti YouTube dan memperoleh bibit dari seorang teman di Tangerang. Hasil pemeriksaan menunjukkan AS positif mengonsumsi sabu dan ganja. Polisi masih menyelidiki asal-usul bibit dan kemungkinan jaringan terkait. AS dikenai Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman enam hingga 20 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 20.06
Pengakuan ASN PU Pemilik Kebun Ganja di Bandung: Susah Beli, Akhirnya Tanam Sendiri
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 19.36
Pengakuan ASN yang Tanam Ganja di Rumahnya: Konsumsi Pribadi, Diedarkan ke Teman-Teman
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 18.00
Polisi Tangkap Penanam Pohon Ganja di Halaman Rumah, Pelaku ASN Kementerian PU
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 20.15
Oknum ASN Kementerian PU Tanam Ganja di Belakang Rumah, Lihatlah Kelakuannya
Berita terkait
ASN di Bandung Tanam Puluhan Ganja di Rumah, Ngaku Belajar dari Internet
kumparan · 19 September 2026 pukul 04.00
Polrestabes Bandung Bongkar Lab Narkotika, Ratusan Catridge Vape Disita
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 15.01
Ini Bukti Adanya Laboratorium Vape Narkoba
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 14.53
Polrestabes Bandung Bongkar Lab Narkotika Jenis Cairan Vape
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 12.12