Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

ASN di Bandung Tanam Puluhan Pohon Ganja di Rumah, Ngaku Belajar dari Internet

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap kasus penanaman ganja di sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Salah seorang pegawai Dinas PU Kota Bandung berinisial AS (49) ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 16 September 2026. Di lokasi, polisi menemukan sekitar 8 pohon ganja berusia 4,5 bulan dan 28 pohon muda yang baru beberapa minggu ditanam. AS mengaku menanam ganja sejak Mei 2026, awalnya untuk konsumsi pribadi, namun jumlahnya bertambah hingga mencapai sekitar 50 batang. Ia mengaku belajar cara menanam melalui media sosial seperti YouTube dan memperoleh bibit dari seorang teman di Tangerang. Hasil pemeriksaan menunjukkan AS positif mengonsumsi sabu dan ganja. Polisi masih menyelidiki asal-usul bibit dan kemungkinan jaringan terkait. AS dikenai Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman enam hingga 20 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait