Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Merampas Harta Koruptor Sebelum Palu Diketuk: Menguak RUU Perampasan Aset dari A sampai Z

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, yang juga dikenal sebagai non-conviction based (NCB) asset forfeiture, sedang dalam pembahasan di DPR dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. RUU ini bertujuan untuk memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tanpa perlu menunggu putusan pengadilan terhadap pelaku. Dengan pendekatan in rem (terhadap benda), negara hanya perlu membuktikan bahwa aset bersangkutan mencurigakan, terlepas dari status hukum pemiliknya. Konsep ini bertujuan mengatasi celah hukum yang ada dalam aturan lama, di mana aset koruptor sering lolos ketika pelaku kabur, meninggal, atau tidak pernah ditemukan.

RUU ini menggabungkan substansi dari beberapa undang-undang sebelumnya, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013. Selain itu, RUU ini juga mengatur kekayaan tidak wajar pejabat publik (unexplained wealth) yang belum memiliki aturan yang jelas sebelumnya. Meskipun sekitar 90 persen substansi RUU sudah tersedia dalam aturan yang ada, belum pernah dijalankan secara maksimal karena tersebar di berbagai undang-undang.

Meskipun mendapat dukungan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan sebagian besar politisi, RUU ini juga menghadapi kritik dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil seperti Transparency International Indonesia. Mereka menyoroti proses pembahasan yang dianggap tertutup dan keputusan DPR untuk membuka kembali pembahasan naskah yang sudah rampung sejak 2023, yang justru membuat prosesnya molor. Selain itu, naskah RUU yang sedang dibahas belum pernah dipublikasikan secara utuh kepada publik, yang bertentangan dengan prinsip partisipasi bermakna yang pernah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait