Dukung RUU Perampasan Aset, Pitra Romadoni: Pejabat Korup Harus Dimiskinkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pitra Romadoni Nasution, Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), mendukung penuh percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan bermotif ekonomi di Indonesia. Ia menekankan bahwa pejabat yang terbukti melakukan korupsi harus dimiskinkan dari seluruh kekayaan hasil kejahatannya, agar tidak menikmati hasil korupsi setelah dibebaskan dari penjara.
Pitra menjelaskan konsep pemiskinan koruptor harus dilakukan melalui proses hukum terhadap aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, bukan kekayaan yang diperoleh secara sah. Ia juga mendukung penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi yang memenuhi syarat, dengan catatan harus melalui proses peradilan yang adil. Menurutnya, korupsi oleh pejabat merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan dapat menghancurkan keuangan negara.
Hukuman berat harus berjalan seiring optimalisasi pengembalian kerugian negara. RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat mekanisme penelusuran, pemblokiran, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.13
Ini Obyek yang Dapat Dirampas Negara dalam UU Perampasan Aset Menurut Ketua Komisi III DPR
Berita terkait
Erlan Nopri Apresiasi Dasco Serius Mengawal RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 15.26
RUU Perampasan Aset: Ini Daftar Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 14.12
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftarnya
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.59
Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Hasto: PDIP Tak Perlu Diragukan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 12.00