Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ini Obyek yang Dapat Dirampas Negara dalam UU Perampasan Aset Menurut Ketua Komisi III DPR

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Indonesia kini berstatus "dikebut" dan dijamin akan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kepastian ini dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pembuatan RUU ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi, yang hingga kini seringkali memiliki celah dalam memulihkan kerugian negara secara optimal.

RUU Perampasan Aset akan mengusung konsep baru dalam sejarah hukum nasional. Objek yang dapat dirampas negara mencakup aset yang diperoleh atau dikuasai pelaku tindak pidana, termasuk uang, barang mewah, properti, dan keuntungan dari bisnis yang dikaitkan dengan kejahatan. Dengan pengesahan RUU ini, sistem peradilan pidana diharapkan menjadi lebih terintegrasi dan efektif.

Untuk menyusun konsep hukum baru ini, Komisi III DPR RI melibatkan 50 narasumber pakar dan mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh religi seperti Ustaz Das'ad Latif. Pengesahan RUU ini juga diharapkan melengkapi Undang-Undang KUHP (2023) dan KUHAP (2025), sehingga menciptakan satu kesatuan sistem peradilan pidana yang terpadu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait