Ini Obyek yang Dapat Dirampas Negara dalam UU Perampasan Aset Menurut Ketua Komisi III DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Indonesia kini berstatus "dikebut" dan dijamin akan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kepastian ini dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pembuatan RUU ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi, yang hingga kini seringkali memiliki celah dalam memulihkan kerugian negara secara optimal.
RUU Perampasan Aset akan mengusung konsep baru dalam sejarah hukum nasional. Objek yang dapat dirampas negara mencakup aset yang diperoleh atau dikuasai pelaku tindak pidana, termasuk uang, barang mewah, properti, dan keuntungan dari bisnis yang dikaitkan dengan kejahatan. Dengan pengesahan RUU ini, sistem peradilan pidana diharapkan menjadi lebih terintegrasi dan efektif.
Untuk menyusun konsep hukum baru ini, Komisi III DPR RI melibatkan 50 narasumber pakar dan mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh religi seperti Ustaz Das'ad Latif. Pengesahan RUU ini juga diharapkan melengkapi Undang-Undang KUHP (2023) dan KUHAP (2025), sehingga menciptakan satu kesatuan sistem peradilan pidana yang terpadu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.44
Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Aset Harus Jadi Opsi Terakhir
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.42
Bahas RUU Perampasan Aset, DPR: Pastikan yang Disasar Benar-benar Koruptor
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 08.59
6 Urgensi RUU Perampasan Aset Menurut Fahira Idris
Berita terkait
Nasib RUU Perampasan Aset Mulai Terjawab, Target Pengesahan Tinggal Hitungan Bulan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.09
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Target Selesai Desember
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 09.50
Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Selesai Desember
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 21.09