Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Komisi III DPR RI mengungkapkan daftar 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa daftar ini ditentukan setelah mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum, yang menekankan pentingnya pembatasan jenis tindak pidana agar tidak berlebihan. Para ahli menyarankan agar tindak pidana yang dikenai perampasan aset harus memiliki motivasi ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dengan dampak ekonomi signifikan terhadap publik. Komisi III juga melakukan studi perbandingan terhadap aturan perampasan aset di berbagai negara, seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, Amerika Serikat, dan Australia, untuk menyusun ketentuan yang proporsional dan berkeadilan. Berikut 13 tindak pidana yang termasuk dalam daftar: korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Komisi III menekankan komitmennya untuk menyusun RUU yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara, dengan tetap mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan para ahli.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait