Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI mengungkapkan daftar 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa daftar ini ditentukan setelah mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum, yang menekankan pentingnya pembatasan jenis tindak pidana agar tidak berlebihan. Para ahli menyarankan agar tindak pidana yang dikenai perampasan aset harus memiliki motivasi ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dengan dampak ekonomi signifikan terhadap publik. Komisi III juga melakukan studi perbandingan terhadap aturan perampasan aset di berbagai negara, seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, Amerika Serikat, dan Australia, untuk menyusun ketentuan yang proporsional dan berkeadilan. Berikut 13 tindak pidana yang termasuk dalam daftar: korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Komisi III menekankan komitmennya untuk menyusun RUU yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara, dengan tetap mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan para ahli.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 17.07
Daftar Tindak Pidana yang Bakal Masuk RUU Perampasan Aset
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 14.12
RUU Perampasan Aset: Ini Daftar Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.59
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftarnya
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.13
Ini Obyek yang Dapat Dirampas Negara dalam UU Perampasan Aset Menurut Ketua Komisi III DPR
Berita terkait
Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Aset Harus Jadi Opsi Terakhir
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.44
Rekomendasi MAI ke RUU Perampasan Aset: Kontrol Pengadilan hingga Jangka Panjang
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 23.56
Puan: DPR Bakal Lanjutkan 43 Rancangan UU, Termasuk Perampasan Aset
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 15.43
Soroti RUU Perampasan Aset, LBH: Jangan Sampai Warga Ikut Jadi Korban
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.35