Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK, Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi Disoroti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme judicial review. Salah satu pemohon adalah Ketua Umum aktif Pemuda Bulan Bintang Ahmad Bintang Wicaksono bersama sejumlah orang lainnya.
Pengajuan uji materiil ini dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa pasal tersebut berpotensi menciptakan pengecualian hukum yang bertentangan dengan konstitusi. Bintang menegaskan bahwa investasi membutuhkan kepastian hukum, namun kepastian hukum tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum. Para pemohon ingin memastikan pembangunan ekonomi Indonesia berdiri di atas fondasi konstitusi yang kuat.
Gugatan ini mengangkat isu penting mengenai keseimbangan antara upaya penguatan sektor keuangan nasional melalui UU P2SK dan perlindungan terhadap prinsip-prinsip dasar hukum serta pemberantasan korupsi. Keputusan MK terhadap gugatan ini akan menjadi penentu apakah pasal yang dipersoalankan tetap berlaku atau perlu direvisi.
Bagikan
Berita terkait
Pimpinan DPR: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Paling Lambat 8 Oktober
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.28
Seret Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Denny Indrayana Kelakar Soal Tawaran 'Uang Damai'
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 15.40
Kemenkum Bali Ikut Bahas UU KUHP hingga IKN, Memperkuat Bahan untuk Sidang MK
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 19.08
Pakar Hukum Bilang Gugatan Diskualifikasi Gibran Hanya Akan Lolos Sebagian: MK Kalau Mengabulkan...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.55