Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK, Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi Disoroti

Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme judicial review. Salah satu pemohon adalah Ketua Umum aktif Pemuda Bulan Bintang Ahmad Bintang Wicaksono bersama sejumlah orang lainnya.

Pengajuan uji materiil ini dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa pasal tersebut berpotensi menciptakan pengecualian hukum yang bertentangan dengan konstitusi. Bintang menegaskan bahwa investasi membutuhkan kepastian hukum, namun kepastian hukum tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum. Para pemohon ingin memastikan pembangunan ekonomi Indonesia berdiri di atas fondasi konstitusi yang kuat.

Gugatan ini mengangkat isu penting mengenai keseimbangan antara upaya penguatan sektor keuangan nasional melalui UU P2SK dan perlindungan terhadap prinsip-prinsip dasar hukum serta pemberantasan korupsi. Keputusan MK terhadap gugatan ini akan menjadi penentu apakah pasal yang dipersoalankan tetap berlaku atau perlu direvisi.

Berita terkait