BNPB Buka Suara soal Putusan MK: Jumlah Korban Jadi Indikator Utama Status Bencana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 tentang penetapan status bencana. Dalam putusan tersebut, jumlah korban ditetapkan sebagai indikator utama untuk menentukan status bencana nasional dan daerah. MK juga mengubah jumlah indikator penetapan status bencana dari lima menjadi tiga, di mana sebelumnya kelima indikator harus terpenuhi seluruhnya, kini hanya tiga dari lima harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator wajib. Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan bahwa putusan ini memberi kejelasan mekanisme penetapan status bencana dan menekankan pentingnya data akurat serta kondisi nyata di lapangan. BNPB akan memperkuat proses kaji cepat, pendataan, dan analisis dampak untuk mendukung keputusan pemerintah. Menurut Berton, status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah; pemerintah tetap dapat mengerahkan sumber daya sesuai kebutuhan. BNPB akan menyesuaikan pedoman dan tata kerja dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar penilaian dan pendataan berjalan seragam dan transparan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 18.47
BNPB Respons Putusan MK soal Indikator Status Bencana Nasional
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 14.37
Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini Indikatornya
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 17.29
Putusan MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional, Ini Respons BNPB
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 12.40
108,28 Hektare Lahan Terbakar di Empat Wilayah dalam 2 Hari
Berita terkait
BNPB Hormati Putusan MK soal Penetapan Status Bencana
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 23.54
MK: Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 22.45
MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Kini Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 19.49
Prabowo Setuju BNPB, Tiap Daerah Bakal Punya Gudang Logistik
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 09.25