Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BNPB Buka Suara soal Putusan MK: Jumlah Korban Jadi Indikator Utama Status Bencana

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 tentang penetapan status bencana. Dalam putusan tersebut, jumlah korban ditetapkan sebagai indikator utama untuk menentukan status bencana nasional dan daerah. MK juga mengubah jumlah indikator penetapan status bencana dari lima menjadi tiga, di mana sebelumnya kelima indikator harus terpenuhi seluruhnya, kini hanya tiga dari lima harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator wajib. Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan bahwa putusan ini memberi kejelasan mekanisme penetapan status bencana dan menekankan pentingnya data akurat serta kondisi nyata di lapangan. BNPB akan memperkuat proses kaji cepat, pendataan, dan analisis dampak untuk mendukung keputusan pemerintah. Menurut Berton, status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah; pemerintah tetap dapat mengerahkan sumber daya sesuai kebutuhan. BNPB akan menyesuaikan pedoman dan tata kerja dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar penilaian dan pendataan berjalan seragam dan transparan.

Peristiwa ini diliput 7 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait