Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Terbitkan Inpres 11 Tahun 2026, Presiden Prabowo Gandeng Masyarakat Adat Mitigasi Karhutla

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026 untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin ganas. Inpres tersebut menekankan dua poin utama: memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan mengajak pengusaha terlibat aktif dalam pencegahan serta penanganan karhutla. Aturan ini juga menjadi momentum untuk melibatkan masyarakat adat dalam upaya mitigasi karhutla, mengingat kearifan lokal mereka yang relevan dengan konteks lingkungan setempat.

Para akademisi, termasuk Asep Karsidi dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (UI), menilai bahwa iklim bukanlah penyebab utama karhutla. Menurutnya, faktor penguat seperti perilaku manusia terhadap hutan dan lahan, khususnya pembukaan lahan dengan cara tebas bakar, membuat api lebih mudah muncul, meluas, dan sulit dikendalikan. Jika ketentuan pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas 2 hektare per kepala keluarga dilaksanakan tanpa pengawasan ketat, dampaknya dapat sangat merugikan.

Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Anter Venus, menekankan pentingnya komunikasi partisipatif dalam mitigasi karhutla. Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan dengan cara yang lembut dan sesuai kearifan masyarakat setempat, termasuk melibatkan tokoh lokal yang dihormati untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian, keberadaan masyarakat adat dan kearifan lokalnya dapat dihargai sekaligus menjadi bagian dari solusi bersama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait