Inpres Larangan Membakar Momentum Menggandeng Komunitas Adat Memitigasi Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi langkah penting pemerintah untuk mengatasi kebakaran hutan. Sebelum diterapkannya kebijakan ini, sejumlah akademisi mengusulkan agar larangan tersebut menjadi momentum untuk melibatkan masyarakat adat dan memanfaatkan kearifan lokal mereka sebagai bagian dari solusi pengendalian Karhutla.
Asep Karsidi, dosen geografi di Fakultas MIPA Universitas Indonesia, menyampaikan bahwa ketentuan yang membatasi pembukaan lahan dengan cara pembakaran maksimal dua hektare per kepala keluarga dapat berdampak negatif jika tidak didampingi pengawasan yang ketat. Menurutnya, iklim bukanlah penyebab utama kebakaran, melainkan faktor penguknya, sementara penyebab utamanya tetap berupa perilaku manusia, termasuk pembukaan lahan dengan metode tebas bakar.
Kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan melindungi ekosistem hutan yang rentan terhadap kebakaran, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat adat yang memiliki pengetahuan tradisional dalam mengelola lahan secara berkelanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 19.58
Mitigasi Karhutla Diperkuat, Pemerintah Libatkan Masyarakat Adat
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 19.51
APHI Mendukung Inpres Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
Detik.com · 4 September 2026 pukul 18.28
Polri Ungkap Motif Tersangka Karhutla: Dominan untuk Buka Lahan
kumparan · 4 September 2026 pukul 18.07
PCS 2026 di Yogya Hasilkan 13 Tuntutan, Dorong Pengakuan Hak Masyarakat Adat
Berita terkait
Pengusaha Hutan Dukung Inpres Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 19.20
Tokoh Dayak Panglima Jilah Tegaskan Ladang Adat Bukan Pemicu Karhutla
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.29
Bareskrim Polri Tangani 167 Kasus Karhutla, 112 Orang Jadi Tersangka
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.53
Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Motifnya Pembukaan Lahan
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 17.43