Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Inpres Larangan Membakar Momentum Menggandeng Komunitas Adat Memitigasi Karhutla

Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi langkah penting pemerintah untuk mengatasi kebakaran hutan. Sebelum diterapkannya kebijakan ini, sejumlah akademisi mengusulkan agar larangan tersebut menjadi momentum untuk melibatkan masyarakat adat dan memanfaatkan kearifan lokal mereka sebagai bagian dari solusi pengendalian Karhutla.

Asep Karsidi, dosen geografi di Fakultas MIPA Universitas Indonesia, menyampaikan bahwa ketentuan yang membatasi pembukaan lahan dengan cara pembakaran maksimal dua hektare per kepala keluarga dapat berdampak negatif jika tidak didampingi pengawasan yang ketat. Menurutnya, iklim bukanlah penyebab utama kebakaran, melainkan faktor penguknya, sementara penyebab utamanya tetap berupa perilaku manusia, termasuk pembukaan lahan dengan metode tebas bakar.

Kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan melindungi ekosistem hutan yang rentan terhadap kebakaran, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat adat yang memiliki pengetahuan tradisional dalam mengelola lahan secara berkelanjutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait