MK Ketok Palu: Pemerintah Tak Bisa Lagi Blokir Konten Sembarangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dalam perkara uji materi Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh lima mahasiswa dan satu peneliti. Dalam putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa pemerintah tidak dapat lagi sembarangan memblokir atau memutus akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dianggap melanggar hukum tanpa memberikan pemberitahuan yang jelas kepada pihak yang terdampak. Putusan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional pengguna ruang digital. MK menegaskan bahwa meskipun pemerintah masih memiliki kewenangan untuk menjaga ruang digital, tindakan pembatasan akses harus dilengkapi dengan notifikasi yang memuat alasan yang jelas, baik secara digital maupun tertulis. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan transparansi dalam penggunaan kewenangan pemerintah. Dengan putusan ini, pihak yang merasa dirugikan akibat pemblokiran konten juga memiliki ruang hukum untuk mengajukan upaya hukum jika menganggap tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 18.02
MK Perintahkan Pemerintah Beri Alasan Jelas saat Blokir Konten Digital
Berita terkait
MK Ketok Palu: Pemerintah Kini Tak Bisa Lagi Blokir Konten Sembarangan
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 07.00
Prediksi Mahfud soal Kasus Gibran: MK akan Kabulkan...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 08.15
Menuju Sidang Lanjutan, Ini Lima Tuntutan Denny Indrayana Soal Pencalonan Gibran di MK
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 06.00
Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian PHPU Syarat Pendidikan Gibran
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 00.36