Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Mulai 2027, Gaji PPPK Bakal Ditanggung Pemerintah Pusat, Anggarannya Rp31,1 Triliun

Pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji PPPK mulai Januari 2027. Kebijakan ini meliputi konversi PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dengan anggaran Rp31,1 triliun. Selain itu, PPPK di lingkungan Pemda akan diberi kesempatan menjadi pegawai negeri dengan gaji dialihkan ke pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun. Langkah ini bertujuan mengurangi beban anggaran daerah sekaligus memperkuat kinerja PPPK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait