Mulai 2027, Gaji PPPK Bakal Ditanggung Pemerintah Pusat, Anggarannya Rp31,1 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji PPPK mulai Januari 2027. Kebijakan ini meliputi konversi PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dengan anggaran Rp31,1 triliun. Selain itu, PPPK di lingkungan Pemda akan diberi kesempatan menjadi pegawai negeri dengan gaji dialihkan ke pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun. Langkah ini bertujuan mengurangi beban anggaran daerah sekaligus memperkuat kinerja PPPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 13.29
Purbaya Sebut Gaji PPPK Daerah Bakal Diambil Alih Pusat Mulai 2027
kumparan · 14 September 2026 pukul 13.38
Status PPPK Naik Jadi Penuh Waktu, Purbaya Anggarkan Rp 31,1 T Tahun Depan
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 15.20
Semua PPPK Jadi Penuh Waktu Dibagi 3 Tahap, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 14.38
Kabar Baik untuk PPPK, Purbaya Sudah Menyiapkan Rp 31,1 Triliun, Tinggal Tunggu Waktu
Berita terkait
Purbaya Siapkan Rp31,1 Triliun, PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 14.58
Prabowo Guyur Rp18,9 Triliun ke 546 Daerah Buat Gaji PPPK
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 19.05
PPPK Pemda Tak Lagi Digaji Daerah? Ini Skema Pengalihan Pembayaran ke Pemerintah Pusat
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 15.17
Pengalihan Guru PPPK jadi PNS Bertahap Hingga 2029, yang Bilang Menteri Keuangan
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 14.18