Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Guyur Rp18,9 Triliun ke 546 Daerah Buat Gaji PPPK

Presiden Prabowo Subianto menyetujui alokasi anggaran Rp18,9 triliun untuk 546 daerah guna membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang ditepulkan pada 5 Agustus 2026. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alokasi tersebut terdiri dari Rp10 triliun sebagai sisa Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan dan Rp8,9 triliun sebagai tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Tujuannya agar tidak ada pegawai PPPK yang dirumahkan tanpa pekerjaan atau terpaksa menganggur. Pemerintah pusat menawarkan tiga opsi penyelesaian: efisiensi belanja operasional pemerintah daerah, pencairan DBH yang tertunda, dan penambahan DAU bagi daerah yang tidak mampu efisiensi. Dengan dukungan ini, diharapkan seluruh biaya gaji PPPK, baik full-time maupun paruh waktu, dapat ditanggung oleh pemerintah daerah masing-masing secara berkelanjutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait