Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Nasib WNA Jepang: Hilang Hak Waris Suami WNI Gara-gara Perjanjian Pisah Harta, Kini Ngadu ke MK

Hisako Dewanto, WNA Jepang yang menetap di Surabaya, menggugat Pasal 140 KUHPerdata ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah kehilangan hak waris atas harta almarhum suaminya. Kehilangan hak ini terjadi karena adanya perjanjian pisah harta yang dibuat saat pernikahan. Perjanjian tersebut awalnya dibuat hanya untuk menyiasati aturan larangan kepemilikan hak milik tanah bagi warga asing di Indonesia.

Konflik muncul setelah suami Hisako meninggal pada Oktober 2022, di mana anak pertama sang suami menggugat hak waris melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim memenangkan gugatan anak tersebut dengan alasan perjanjian pisah harta membuat Hisako bukan ahli waris sah, keputusan yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung. Kini, Hisako meminta MK menegaskan bahwa perjanjian pisah harta tidak boleh menghapuskan hak waris pasangan yang ditinggalkan demi menjamin keadilan hukum.

Berita terkait