Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa, Ini Agenda Penanganan hingga 28 Agustus

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, berlaku 15-28 Agustus 2026. Keputusan ini diambil menyusul gempa berkekuatan magnitudo 7 yang mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026, dengan kedalaman 15 kilometer dan lokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo. Gempa menimbulkan korban jiwa, korban luka-luka, serta kerusakan pada permukiman dan infrastruktur.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menyatakan bahwa penetapan status tanggap darurat bertujuan mempercepat penanganan dampak bencana dan mempermudah koordinasi antarpihak. Selama masa darurat, pemerintah memprioritaskan pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan tempat pengungsian, serta pemulihan akses transportasi dan infrastruktur. Penanganan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, dan masyarakat.

Pembiayaan seluruh kegiatan tanggap darurat dibebankan pada APBD Provinsi NTT serta sumber lain yang sah. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, serta instansi terkait selama proses penanganan berlangsung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait