Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Selama 14 Hari

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 yang ditandatangani di Kupang pada 15 Agustus 2026. Gubernur Melki Laka Lena menyatakan penetapan status ini bertujuan untuk mempercepat penanganan dampak bencana dan mempermudah koordinasi antarpihak dalam mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.

Penetapan status tanggap darurat ini merespons gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang terjadi di wilayah Flores, Kabupaten Nagekeo, pada 15 Agustus 2026. Gempa dengan kedalaman 15 kilometer dan lokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay ini telah menyebabkan korban jiwa, luka-luka, kerusakan permukiman, infrastruktur, serta gangguan terhadap kehidupan dan aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah.

Dalam masa tanggap darurat, Pemprov NTT bersama pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, dan masyarakat akan mengedepankan keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak. Langkah-langkah yang akan dilaksanakan meliputi pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, penyediaan tempat pengungsian, pemulihan transportasi dan infrastruktur, serta penanganan dampak lain dari bencana tersebut. Biaya penanganan tanggap darurat akan dibebankan pada APBD Provinsi NTT dan sumber lain yang sah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait