Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK: 42 perusahaan "multifinance" punya NPF bruto di atas 5 persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 42 perusahaan multifinance memiliki rasio non-performing financing (NPF) bruto di atas 5 persen per Juli 2026, naik dari 38 perusahaan pada bulan sebelumnya. Rasio NPF netro di atas 5 persentase tercatat pada empat perusahaan, tidak berubah dari Juni 2026. Tiga wilayah dengan NPF bruto tertinggi adalah Kabupaten Sukoharjo, Sampang, dan Kepahiang. Rasio NPF bruto industri multifinance sebesar 3,03 persen dan NPF netro 0,81 persen, sementara gearing ratio mencapai 2,10 kali, di bawah batas maksimum 10 kali. Piutang pembiayaan multifinance tumbuh 2,01 persen secara tahunan menjadi Rp513,05 triliun, didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja 6,32 persen. Namun, pembiayaan investasi mengalami kontraksi 4,27 persen menjadi Rp169,02 triliun. Sektor syariah tumbuh 8,84 persen menjadi Rp32,06 triliun, didominasi oleh akad murabahah sebesar 63,32 persen. OJK juga menemukan sembilan dari 144 perusahaan belum memenuhi kebutuhan modal minimum Rp100 miliar, namun telah mengajukan rencana aksi untuk memperkuat modal.

Berita terkait