OJK: 42 perusahaan "multifinance" punya NPF bruto di atas 5 persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 42 perusahaan multifinance memiliki rasio non-performing financing (NPF) bruto di atas 5 persen per Juli 2026, naik dari 38 perusahaan pada bulan sebelumnya. Rasio NPF netro di atas 5 persentase tercatat pada empat perusahaan, tidak berubah dari Juni 2026. Tiga wilayah dengan NPF bruto tertinggi adalah Kabupaten Sukoharjo, Sampang, dan Kepahiang. Rasio NPF bruto industri multifinance sebesar 3,03 persen dan NPF netro 0,81 persen, sementara gearing ratio mencapai 2,10 kali, di bawah batas maksimum 10 kali. Piutang pembiayaan multifinance tumbuh 2,01 persen secara tahunan menjadi Rp513,05 triliun, didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja 6,32 persen. Namun, pembiayaan investasi mengalami kontraksi 4,27 persen menjadi Rp169,02 triliun. Sektor syariah tumbuh 8,84 persen menjadi Rp32,06 triliun, didominasi oleh akad murabahah sebesar 63,32 persen. OJK juga menemukan sembilan dari 144 perusahaan belum memenuhi kebutuhan modal minimum Rp100 miliar, namun telah mengajukan rencana aksi untuk memperkuat modal.
Bagikan
Berita terkait
Pembiayaan Multifinance Masih Tumbuh Terbatas, NPF Naik Tipis
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.00
OJK Ungkap Sederet Tantangan Industri Multifinance
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 12.54
Debitur Sulit Bayar, NPF Multifinance Sudah 3%
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 10.26
OJK: Porsi baki debet BNPL kecil, masih ada peluang untuk tumbuh besar
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 18.26