Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Debitur Sulit Bayar, NPF Multifinance Sudah 3%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kemampuan membayar debitur perusahaan pembiayaan (multifinance) yang mulai menghadapi tantangan. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Jasmi, mengatakan industri multifinance perlu menjaga kualitas pembiayaan di tengah kondisi tersebut. Ia juga menekankan pengelolaan penagihan harus dilakukan dengan baik agar tantangan penyaluran pembiayaan baru maupun yang berjalan tidak semakin tinggi. Berdasarkan data OJK per Juni 2026, piutang pembiayaan multifinance tercatat Rp511,26 triliun, tumbuh 1,88% secara tahunan (yoy). Pertumbuhan ini melambat dibandingkan Desember 2024 yang mencapai 6,92% dan sedikit di bawah pertumbuhan 1,96% pada Juni 2025. Di tengah pertumbuhan yang terbatas, rasio non-performing financing (NPF) gross multifinance tercatat 3,01% pada Juni 2026. Angka ini turun tipis dari 3,06% pada Mei 2026, tetapi masih lebih tinggi dibandingkan 2,55% pada Juni 2025. Adapun NPF net tercatat 0,81% pada Juni 2026, turun dari 0,85% pada Mei 2026 dan 0,88% pada Juni 2025. Selain kemampuan bayar debitur, industri multifinance juga menghadapi tantangan perubahan suku bunga, kebutuhan inovasi, dan penyesuaian model bisnis. OJK terus melakukan penguatan industri multifinance, termasuk dari sisi tata kelola dan manajemen risiko.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait