Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Siapkan Aturan Peralihan Pengawasan Bappebti ke Bursa Mineral

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan aturan terkait peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi (Kiki) menyatakan bahwa Peraturan OJK (POJK) mengenai peralihan pengawasan dan Rancangan POJK terkait pengaturan BMKS telah selesai disiapkan. Aturan ini akan dikomunikasikan dan meminta persetujuan DPR RI melalui Komisi XI sesuai ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam rapat paripurna pada Kamis (27/8), Sarjito telah disetujui sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis periode 2026-2031. Menurut Kiki, Sarjito masih menunggu pelantikan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum mulai menjalankan tugasnya. Kiki juga memastikan bahwa OJK telah mempersiapkan struktur organisasi BMKS, dengan sejumlah posisi kunci sudah terisi, termasuk deputi komisioner, kepala departemen, dan fungsi-fungsi di bawahnya.

Dengan persiapan aturan dan struktur organisasi yang sudah siap, Kiki menyatakan bahwa Bursa Mineral telah siap untuk menjalankan tugasnya setelah Sarjito mulai menjabat. Hal ini menandai langkah penting dalam transisi pengawasan komoditas strategis dari Bappebti ke OJK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait