Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Bakal Punya Bos Baru, Prabowo Hari Ini Kirim Surpres ke DPR

Pemerintah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR pada Senin (10/8/2026), berisi calon komisioner OJK, calon Gubernur Bank Indonesia beserta calon pengganti Deputi Senior dan Deputi Gubernur BI, serta calon duta besar untuk negara sahabat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan penyerahan dilakukan setelah koordinasi dengan pimpinan DPR, dan proses selanjutnya mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.

Saat ini OJK tengah menyiapkan kursi baru anggota Dewan Komisioner sesuai UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Posisi baru tersebut bernama Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Bursa ini dirancang sebagai sistem pasar terorganisasi dan terintegrasi untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya, serta didukung ekosistem pendanaan dan instrumen keuangan digital. Penyelenggara bursa wajib memperoleh izin usaha dari OJK.

Pengalihan kewenangan pengawasan dari Bappebti kepada OJK mulai berlaku 1 Januari 2027. OJK juga diminta menerbitkan aturan mengenai tahapan peralihan setelah berkonsultasi dengan DPR. Perubahan ini menjadi agenda penguatan kelembagaan OJK, di tengah pemerintah yang mulai memproses susunan Dewan Komisioner OJK periode berikutnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait