OJK Siapkan Bos Baru Bursa Mineral, Bakal Awasi Komoditas Strategis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembentukan Anggota Dewan Komisioner (ADK) baru yang khusus mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Pengumuman ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI yang berisi usulan nama calon ADK baru tersebut. Menurut Friderica, pembentukan BMKS sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. OJK telah menyiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, dan anggaran untuk mendukung pengawasan BMKS. Dengan adanya bursa ini, diharapkan dapat tercipta price discovery yang lebih jelas untuk komoditas strategis, sekaligus mencegah praktik transfer pricing dan under invoicing. Friderica menyatakan bahwa langkah ini tidak ditempelam, karena negara lain seperti China telah lama memiliki bursa komoditas yang berkembang pesat. Pembentukan BMKS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 17.20
Supres Prabowo ke DPR Soal Pengawas Bursa Mineral, OJK Buka Suara
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 15.36
Airlangga hingga OJK Buka Suara soal Destry Calon Tunggal Bos BI
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 15.30
OJK Bakal Punya Bos Baru, Prabowo Hari Ini Kirim Surpres ke DPR
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.31
Selain Soal Calon Gubernur BI, Prabowo Juga Kirim Surpres Komisioner OJK ke DPR
Berita terkait
Komisi XI DPR: Bursa mineral ICOMEX diluncurkan pada 17 September
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 20.50
OJK Kebut Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siap Konsultasi dengan DPR
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.43
OJK Siapkan 2 POJK Atur Bursa Mineral, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 08.25
Ada Bursa Mineral, Anggaran OJK Jadi Rp 10,58 Triliun pada 2027
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 20.30