OJK Beri Keringanan Kredit Bagi Korban Gempa Flores
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur. Kebijakan yang berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026 ini mencakup wilayah Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Langkah ini bertujuan memitigasi risiko sektor jasa keuangan serta mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat setempat.
Keringanan kredit ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 dan berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, fintech lending, serta pergadaian. Poin utama perlakuan khusus meliputi penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru tanpa menerapkan one obligor concept. OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau kondisi debitur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 21.18
OJK beri perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak gempa NTT
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 17.25
Bos OJK Ungkap RI Bakal Punya 5 Bank Syariah Jumbo di 2027
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 17.17
Perbankan RI Hadapi Tantangan Berat, OJK Keluarkan Roadmap 2026-2030
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 15.00
Danantara Dahulukan Merger 4 BUMN Karya, Langkah Strategis untuk Perbaikan Ekonomi
Berita terkait
OJK Sumut Catat Aset Bank Umum Capai Rp371,1 Triliun
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.40
Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 17.40
Kredit Bank Rp2.548 Triliun Belum Dipakai, OJK Ungkap Alasannya
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 12.58
Bankir Masih Optimistis, Namun Tetap Waspada
Detik.com · 12 September 2026 pukul 21.53