Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Beri Keringanan Kredit Bagi Korban Gempa Flores

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur. Kebijakan yang berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026 ini mencakup wilayah Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Langkah ini bertujuan memitigasi risiko sektor jasa keuangan serta mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat setempat.

Keringanan kredit ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 dan berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, fintech lending, serta pergadaian. Poin utama perlakuan khusus meliputi penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru tanpa menerapkan one obligor concept. OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau kondisi debitur.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait