Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mempertimbangkan kemampuan bayar debitur dan risiko kredit saat menaikkan suku bunga kredit, termasuk KPR. Langkah ini merespons kenaikan BI Rate sebesar 100 bps pada periode April hingga Juli 2026, yang memicu kenaikan suku bunga DPK rupiah sebesar 19 bps dan suku bunga kredit rupiah sebesar 15 bps.

OJK mendorong bank mengoptimalkan dana murah (low-cost funding) untuk menjaga fleksibilitas bunga, profitabilitas, dan kualitas aset. Bank juga diimbau menjaga transparansi informasi produk kepada nasabah. Hingga Juli 2026, kredit perbankan tumbuh 13,58% (yoy) mencapai Rp9.135 triliun, dengan rasio NPL gross terjaga di angka 2,10% dan NPL net membaik menjadi 0,81%.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait