Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mempertimbangkan kemampuan bayar debitur dan risiko kredit saat menaikkan suku bunga kredit, termasuk KPR. Langkah ini merespons kenaikan BI Rate sebesar 100 bps pada periode April hingga Juli 2026, yang memicu kenaikan suku bunga DPK rupiah sebesar 19 bps dan suku bunga kredit rupiah sebesar 15 bps.
OJK mendorong bank mengoptimalkan dana murah (low-cost funding) untuk menjaga fleksibilitas bunga, profitabilitas, dan kualitas aset. Bank juga diimbau menjaga transparansi informasi produk kepada nasabah. Hingga Juli 2026, kredit perbankan tumbuh 13,58% (yoy) mencapai Rp9.135 triliun, dengan rasio NPL gross terjaga di angka 2,10% dan NPL net membaik menjadi 0,81%.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 12.58
Kredit Bank Rp2.548 Triliun Belum Dipakai, OJK Ungkap Alasannya
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 19.49
OJK nilai pemberian "special rate" perlu dilakukan secara terukur
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 18.18
Multifinance Masih Bergantung Bank, Pendanaannya Capai Rp289,69 Triliun
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 17.47
OJK: Bank perlu hitung risiko kredit saat cepat naikkan suku bunga
Berita terkait
Bankir Masih Optimistis, Namun Tetap Waspada
Detik.com · 12 September 2026 pukul 21.53
Optimisme Perbankan Terjaga di Triwulan III meski Global tidak Menentu
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 19.58
OJK awasi bank yang punya "buffer" likuiditas relatif terbatas
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 16.33
Karhutla Jadi Sorotan, OJK Ungkap Hasil Stress Test Perbankan RI
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.40