OJK Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia, Masuk Tahap Likuidasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.05/2026 tertanggal 23 September 2026. Pembubaran ini efektif sejak 31 Juli 2026 dan dilakukan atas permohonan dari pendiri dana pensiun tersebut. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menyatakan bahwa keputusan pembubaran dikabulkan berdasarkan permohonan Pendiri Dana Pensiun.
Dalam keputusannya, OJK menetapkan dua likuidator untuk mengelola proses likuidasi setelah pembubaran. Drs. Asiwardi Gandhi ditunjuk sebagai ketua likuidator, dan Drs. Ganis Widio Ananto sebagai anggota likuidator. Likuidator bertanggung jawab menjalankan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.
Dana Pensiun BASF Indonesia berlokasi di DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jalan Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan. Proses penyelesaian selanjutnya akan dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh OJK.
Bagikan
Berita terkait
OJK Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia, Tunjuk Likuidator
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.15
58 Dana Pensiun Telah Dibubarkan dalam 6 Tahun
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.30
Tak bisa disehatkan, OJK cabut izin PT Credit Saison Indonesia Finance
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 22.15
Ekonom: Investasi LN bisa didahulukan bagi dapen bertata kelola baik
ANTARA News · 29 September 2026 pukul 20.59